JAKARTA, JITUNEWS.COM - Wakil Ketua Komite 1 DPD RI, HA. Hudarni Rani, mengingatkan kepala desa untuk berhati-hati menggunakan dana desa dan jangan sampai menimbulkan masalah. Karena itu harus tetap berpegang pada peraturan dan perundang-undangan yang ada.
"Tujuan dana desa ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar bermanfaat untuk kepentingan rakyat yang ada di desa itu. Penggunaan dana desa ini jangan sampai menimbulkan masalah," kata Hudarni melalui siaran pers yang diterima Jitunews.com pada hari Rabu (5/12).
Dalam hal ini, Hurdani meminta para kepala desa untuk menyampaikan berbagai hambatan dan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Cegah Korupsi Dana Desa, Dedi Mulyadi Gandeng Polres Purwakarta
Hurdani menjelaskan bahwa dana desa telah dikucurkan oleh pemerintah sejak tahun 2015 yang lalu.
“Silakan sampaikan masalah apa yang dihadapi dan ini akan menjadi masukan bagi DPD dan pemerintah sebagai bahan evaluasi," pungkasnya.
Presiden Jokowi Ingin Dana Desa Digunakan untuk Proyek Padat Karya