JAKARTA, JITUNEWS.COM- Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, multifinance paling sedikit wajib memiliki modal minimal Rp 40 miliar. Beleid tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2016.
Rilis yang diterima JituNews.com, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan, OJK terus memantau perusahaan pembiayaan dengan modal terbatas. OJK tidak langsung memberi sanksi kepada 16 multifinance tersebut. OJK justru memberi tambahan waktu secara bertahap kepada para multifinance. “Perkembangan saat ini, agak berat (untuk memenuhi modal minimum). Nanti mereka sampaikan laporan dan akhir Januari kami lihat siapa yang belum memenuhi modal minimum,” ujar Firdaus.
OJK juga berharap para pemilik multfinance bisa sedikit berhemat. Misalnya jika mendapat laba dimasukkan dalam ekuitas dan tidak dibagi dalam bentuk dividen. OJK pun mendorong multifinance fokus pada penambahan modal. Firdaus telah bertemu dengan pemilik perusahaan pembiayaan yang modalnya belum sesuai ketentuan. Pemilik perusahaan pembiayaan bersedia memenuhi ketentuan modal pada akhir tahun ini. Sejatinya, target OJK multifinance bisa memiliki modal minimal Rp 60 miliar di akhir tahun ini dan bertambah menjadi Rp 80 miliar di 2018. Sehingga akhir 2019, modal minimum Rp 100 miliar. Sementara itu, Suhartini, Direktur Utama PT Rabana Investindo mengaku, telah memenuhi ketentuan modal minimum. Meski perusahaan ini memiliki aset di bawah Rp 1 triliun, namun posisi modal perusahaan telah mencapai Rp 130 miliar.
Kurangi Proses Perizinan, OJK Luncurkan Registrasi Penjualan Reksadana
Pada tahun 2016, Rabana Investindo didera kelesuan bisnis karena kondisi ekonomi global dan pertumbuhan ekonomi yang menurun. Kondisi tersebut berdampak pada nasabah korporasi yaitu kontraktor perminyakan. Untuk tahun ini, Rabana Investindo lebih optimistis memandang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Perusahaan ini dapat mengalirkan pembiayaan modal kerja kepada nasabah-nasabah korporasi dengan lebih deras.
Akhirnya, OJK Finalisasi Usulan BEI terkait Revisi Transaksi Marjin