Jitunews.Com
21 Januari 2017 11:08 WIB

Akankah Bareskrim Periksa Jokowi Dalam Kasus Sylviana Murni? Ini Jawabannya

Sylviana Murni telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana bansos

Kasubdit I Tipikor Bareskrim Komisaris Besar (Kombes), Adi Deriyan Jayamarta (Dok. Jitunews/Khairul Anwar)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Presiden Joko Widodo adalah pihak yang satu-satunya disebut oleh Calon Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, usai menjalani pemeriksaan selama enam jam terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kwarda Pramuka DKI Jakarta 2014.

Dana tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 235 tahun 2014 tanggal 14 Februari, yang ditandatangani Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta beberapa tahun lalu.

Lantas, apakah Bareskrim bakal memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa?



Masinton Pasaribu Kritisi Pernyataan Agus Harimurti Terkait Pemeriksaan Sylviana

Kasubdit I Tipikor Bareskrim Komisaris Besar (Kombes), Adi Deriyan Jayamarta, menjawab pihaknya tidak akan memanggil Presiden Jokowi meski namanya tercantum.

"Kalau (karena) SK, gak (dipanggil) lah. SK itu kan yang kita jadikan acuan," imbuh Adi, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat malam (20/1).

Kendati demikian, Alumni Akpol 1994 ini menjelaskan, pihaknya di Tipikor Bareskrim Polri akan tetap mempelajari keterangan-keterangan yang telah berikan Sylviana.

Dari keterangan yang didapatkan, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menetapkan statusnya. Apakah statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan atau diberhentikan dengan mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

"Mudah-mudahan nanti kita akan lakukan gelar perkara. Nanti kan (gelar perkara), untuk menentukan apakah kasus ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan atau penyelidikan dihentikan (SP3)," jelas Adi.

Kemudian terkait kekeliruan keterangan dalam surat yang ditujukan Bareskrim kepada Sylviana Murni, Adi menjelaskan, kesalahan itu bukan berasal dari pihaknya. Sebab, laporan yang diterima Bareskrim memiliki keterangan bansos dan bukan hibah.

"Dana bansos dan hibah itu kan sebetulnya adalah bentuk dumas yang kita terima. Ketika kita menerima pengaduannya, ya (kasus dugaan) bansos. Sehingga kita tidak melihat adanya kesalahan karena dumasnya seperti itu," tandas mantan Kapolres Malang, Jawa Timur itu.

Adapun kekeliruan yang dimaksud yakni keterangan yang tertera di dalam surat yang ditujukan Bareskrim kepada Sylviana Murni. Di dalam surat itu disebutkan tentang pengelolaan dana bansos, padahal seharusnya dana hibah berdasarkan surat keputusan Gubernur DKI Jakarta, Nomor: 235 tahun 2014.

Kasus Sylviana Murni Dijamin Tak Pengaruhi Elektabilitas
Halaman:
  • Penulis: Khairul Anwar,  Christophorus Aji Saputro

Rekomendasi

 

Berita Terkait