JAKARTA, JITUNEWS.COM – Aktor Ammar Zoni divonis hukuman 7 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Takaran hukuman ini lebih sedikit dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 1 tahun bui.
Ammar Zoni merasa bersyukur dengan besaran hukuman tersebut. Menurutnya, 7 bulan bukan waktu yang panjang dalam memendam rindu terhadap keluarga.
“Alhamdulillah, ini doa keluarga dan istri saya,” ujar Ammar Zoni usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
Tersangkut Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Cupi Cupita Ngaku Tahunya Gim seperti Mobile Legend
Adapun majelis hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
Pemain film Madu Murni itu bakal menjalani hukuman penjara 7 bulan dikurangi masa tahanan sekaligus rehabilitasi.
Untuk diketahui, Ammar Zoni diringkus polisi di kediamannya, Kabupaten Bogor pada Rabu, 8 Maret 2023 usai menugaskan sopir untuk membeli sabu. Kakak Aditya Zoni itu lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 9 Maret. Dia pun ditahan dan direhabilitasi.
Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut bukan pertama kalinya bagi Ammar Zoni. Pada 2017 silam, ia pernah tersandung perkara serupa.
Kesal Dijodoh-jodohkan Warganet, Fuji: Kalau Gak Sesuai Ekspektasi Kalian Ngamuk