Jitunews.Com
26 September 2023 19:28 WIB

MPR: Pemerintah Segera Sosialisasikan Aturan ASN Dilarang Like-Share Medsos Capres

Diketahui ASN dilarang melakukan like, comment, dan share media sosial para calon pemimpin eksekutif dan anggota legislatif

ASN (Aparatur Sipil Negara) (Dok. Pemprov DKI)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial.

Diketahui ASN dilarang melakukan like, comment, dan share media sosial para calon pemimpin eksekutif dan anggota legislatif atau caleg di berbagai level.

Bamsoet meminta pemerintah menyosialisasikan kembali aturan mengenai larangan tersebut kepada ASN, dan meminta agar ASN terus menjaga netralitas mereka sebagai ASN.



Kaesang Jadi Ketum PSI, Cak Imin: Politik Semakin Dinamis

"Saya mminta pemerintah memantau dan mengawasi netralitas ASN, dan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan tersebut," ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (26/9/2023).

Politisi Partai Golkar ini juga meminta pemerintah berkomitmen membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN serta secara tegas mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN, utamanya jelang Pemilihan Umum 2024.

"Saya meminta pemerintah mengingatkan ASN untuk mengedepankan netralitas ASN dengan tidak terlibat pada politik praktis," tukasnya.

Kaesang Jadi Ketum, Gerindra: Berharap Bisa Membuat PSI Mendukung Pak Prabowo
Halaman:
  • Penulis: Khairul Anwar

Rekomendasi

 

Berita Terkait