JAKARTA, JITUNEWS.COM- Ketua umum HMI Cabang Jakarta selatan, Agus Setiawan menyayangkan sikap pemerintah terhadap masyarakat pulau rempang yang tidak mengedepankan sikap humanis dan proaktif terhadap masyarakat pulau Rempang.
"Indonesia adalah Negara Hukum yang secara kebijakan harus berlandaskan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kepentingan Rakyat," ujar Agus di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya Proyek strategis Nasional 2023 yang Pembangunannya di atur dalam peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7/2023 tidak tepat.
Berani Mengubah Arah Bisnis
Berdasarkan bunyi UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan “Bumi air dan kekayaan yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
"Artinya setiap sumberdaya yang ada di negara Indonesia di kelola sepenuhnya untuk kemakruran rakyat itu sendiri. UUD 1945 pasal 33 ayat 1 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan," kata dia.
Agus mengatakan bahwa pasal di atas menegaskan asas kekeluargaan menjadi prinsip utaman dalam hal pembangunan ekonomi, tindakan represif oleh pihak kepolisian terhadap masyarakat di pulau rempang itu tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dan UUD 1945 pasal 1.
"Sehingga muncul pertanyaan Mega proyek pembangunan di pulau rempang (Eco City) menguntungkan siapa," tanyanya.
Dalam hal ini, Agus menilai pembangunan Eco City di pulau rempang 17 H itu telah menyebabkan beberapa masyarakat melakukan protes dan kemudian ditahan oleh pihak kepolisian.
Selain itu ada juga yang diitimidasi, terdapat juga beberapa anak sekolah yang terkena gas air mata sampai masuk ke rumah sakit.
Agus menambahkan pihak pemerintah juga harus memikirkan nasib dari Pendidikan anak di pulau Rempang.
"inilah yang saya katakan Program strategis Nasioanal itu tidak memperhatikan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dan UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Yang artinya program strategi Nasional itu harus di hentikan," tuturnya.
Menurutnya tidak ada yang bisa dibanggakan dari pembangunan Strategis Nasioanal di Pulau Rempang (Eco City).
"Kita harus lihat dari aspek sustainabilitynya untuk kepentingan sumberdaya manusia khusus masyarakat pulau rempang, apalagi pembangunan Eco City milik Investor Cina bisa katakan kebermanfaatannya untuk masyarakat pulau rempang kepulauan riau dalam hal lapangan kerja kemungkinan akan sulit, itulah yang harus di perhatikan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memikirkan kembali pembangunan Eco City di pulau rempang," kata dia.
"Jikapun itu harus di paksakan akan terjadi kericuhan besar antara pemerintah dan masyarakat, sehingga kami meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembangunan Eco City di pulau rempang kepulauan riau," pungkasnya.
Harapan Besar Pembuat Tahu Kecil