JAKARTA, JITUNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya akan bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk membahas terkait penanganan kasus hukum yang menjerat dua parjurit TNI dalam kasus suap di lingkungan Basarnas.
Pertemuan itu, kata Alexander Marwata, dilakukan usai Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek pengadaan tander untuk tiga proyek di Basarnas
"Sesuai ketentuan perundangan kalaudan itu tunduk pada dua yurisdiksi, dua kewenangan, sesuai dengan ketentuan seharusnya dibentuk tim koneksitas. Tadi kami sudah bicarakan kemudian dibentuk tim koneksitas di mana di dalam surat perintah penyidikan itu ada penyidik dari KPK dan ada penyidik dari Puspom TNI," kata Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Tersandung Kasus Korupsi Alat Bantuan Bencana, KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka
Alex mengatakan bahwa pihaknya mendorong adanya kerjasama antara TNI dan KPK dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.
"Selama ini sejauh ini belum ada MoU antara KPK dan Puspom TNI. Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini karena tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti ini terulang kembali," ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap adanya kerjasama tersebut mencegah terjadinya tumpang tindih putusan hukum antara TNI dengan masyarakat sipil.
"Kalau perkara korupsi kan kita tahu sudah ada pengadilan khusus, pengadilan tindak pidana korupsi. Jangan sampai misalnya ada disparitas dalam penanganan perkara ini. Ini yang kita khawatirkan," pungkasnya.
Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Sebut Ada Kode 'Dana Komando'