JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ahli hukum tata negara Denny Indrayana mengaku bersyukur dengan putusan MK yang batal melaporkannya ke polisi, namun memilih lapor ke organisasi advokat. Menurutnya, MK telah memilih pilihan yang bijak.
"Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berkirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Denny Indrayana mengatakan bahwa putusan MK yang tidak membawanya ke ranah pidana merupakan bentuk kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
Bersyukur MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, SBY Kenang Masa Akhir Jabatannya di 2014
Ia mengklaim pernyataannya yang mengaku mendapatkan bocoran informasi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kontrol publlik.
"Untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan," jelasnya.
Diketahui, Denny Indrayana mengaku mendapatkan bocoran informasi bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Namun pada kenyataannya, MK telah memutuskan sistem proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra pun mengatakan bahwa pihaknya batal melaporkan advokat Denny Indrayana ke polisi. Ia menyebut para hakim sepakat untuk melaporkan mantan Wamenkumham itu ke organisasi advokat.
"Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," ujar dia.
Batal Polisikan Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Sistem Pemilu, MK Pilih Lapor ke Organisasi Advokat