Jitunews.Com
16 Juni 2023 08:19 WIB

Batal Polisikan Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Sistem Pemilu, MK Pilih Lapor ke Organisasi Advokat

Bocoran Denny Indrayana yang menyebut MK akan putuskan sistem proporsional tertututup tidak benar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Jitunews/Latiko Aldilla Dirga)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengatakan bahwa pihaknya batal melaporkan advokat Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan bocoran soal putusan sistem Pemilu 2024.

Diketahui, Denny Indrayana mengaku mendapatkan bocoran informasi bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Namun pada kenyataannya, MK telah memutuskan sistem proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023

"Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja," kata Saldi dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).



Fahri Hamzah: MK Tak Saja The Guardian of The Contitution, Tapi Juga The Guardian of Democracy

Meski demikian, ia mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa laporan Denny Indrayana sudah masuk ke aparat kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya mengaku siap apabila dimintai keterangan oleh kepolisian.

Alih-alih melaporkan Denny Indrayana ke polisi, ia menyebut para hakim sepakat untuk melaporkan mantan Wamenkumham itu ke organisasi advokat.

"Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," pungkasnya.

 

Bersyukur MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, SBY Kenang Masa Akhir Jabatannya di 2014
Halaman:
  • Penulis: Trisna Susilowati

Rekomendasi

 

Berita Terkait