JAKARTA, JITUNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dari kepolisian sebagai syarat berkendara. SIM tidak berlaku seumur hidup, sehingga harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Di era modern ini, perpanjang SIM bisa dilakukan tanpa harus ke Satpas atau gerai SIM keliling.
Saat ini perpanjang SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja karena bisa dilakukan secara online. Perpanjang SIM secara online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, kalian perlu melengkapi dokumen-dokumen persyaratan. Syarat dokumen yang diperlukan adalan SIM lama, KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto latar biru (bukan selfie), dan foto tanda tangan di atas lembar kertas putih. Selain itu, perpnjangan SIM dilakukan 90 hari sebelum habis masa berlaku.
7 Keuntungan yang Akan Didapat Jika Menggunakan Aplikasi Pembukuan Keuangan di Perusahaan
Ini cara perpanjang SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore
- Registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan OTP
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN, lalu konfirmasi ulang PIN
- Masukkan identitas diri
- Aktifkan notifikasi pengaktifan aku email
- Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani) di erikkes.id
- Lakukan tes psikologi melalui app.eppsi.id
- Pilih 'Menu SIM'
- Klik 'Perpanjangan SIM'
- Unggah dokumen-dokumen persyaratan perpanjangan SIM online
- Pilih Satpas penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening
- Pilih metode pengiriman bisa melalui Pos Indonesia yang dikirim ke alamat rumah atau bisa langsung ambil SIM di Satpas penerbit
- Pilih metode pembayaran dengan menyertakan nomor rekening
- Selesaikan proses pembayaran non tunai
- Periksa status transaksi pada 'Menu Transaksi'
- Jika sudah selesai perpanjangan, sistem akan memproses SIM dan melakukan pengiriman
Cara Membuat Twibbon Online dengan Mudah dan Anti Ribet, Cukup Gunakan Handphone