JAKARTA, JITUNEWS.COM - Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menyatakan bahwa tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo telah dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Rutan Salemba pada Selasa (30/5/2023).
"Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," kata dia dalam melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).
Ia mengatakan bahwa Mario Dandy Satrio sudah menjalani proses adminstratif di Rutan Salemba. Mario Dandy, kata dia, akan menjalani masa pengenalan lingkungan bersama warga binaan lainnya.
Rekening AKBP Achiruddin Dibekukan, PPATK: Ada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang
"Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) bersama 9 orang lainnya," ujarnya.
Rika mengatakan bahwa pemindahan itu dilakukan karena Rutan Cipinang sudah melebihi kapasitas hingga 300 persen.
Ia pun membantah kabar yang menyebut Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas mendepatkan perlakuan istemewa selama di Rutan Cipinang.
"Semua narasi yang mengatakan bahwa Mario Dandy mendapatkan fasilitas khusus adalah hoaks," ungkapnya.
Anak AKBP Achiruddin Ngaku Korban, Aditya Sebut Ken Pukul Duluan