Jitunews.Com
29 Mei 2023 16:48 WIB

Apakah Bisa Bayar Pajak Motor dan Ganti Plat Nomor Secara Online? Berikut Prosedur yang Benar

Ganti plat nomor kendaaraan harus cek fisik kendaraan terlebih dahulu

Sepeda Motor (Denbaguz)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Berikut informasi terkait bisakah bayar pajak motor dan ganti plat nomor secara online yang perlu Anda ketahui.

Pada umumnya, penggantian plat nomor kendaraan dilakukan bersamaan dengan membayar pajak motor. Oleh karena itu, tidak heran apabila banyak masyarakat yang bertanya apakah bisa  bayar pajak motor dan ganti plat nomor secara online.

Meskipun bayar pajak motor bisa dilakukan secara online, namun penggantian plat nomor harus dilakukan di Kantor Samsat. Pasalnya, akan dilakukan cek fisik kendaraan.



Viral Soimah Curhat Didatangi DJP Bawa Debt Collector, Staf Srimulyani: Mereka Dibekali Surat Tugas

Prosedur Ganti Plat Nomor Motor

1. Datang ke Kantor Samsat terdekat.

2. Isi formulir pendaftaran di loket.

3. Lakukan cek fisik kendaraan

4. Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan dengan menyertakan STNK asli ke loket cek fisik.

5. Tunggu sampai proses selesai,

6. Isi formulir perpanjangan STNK

7. Lakukan pendaftaran pembayaran pajak kendaraan

8. Isi formulir pendaftaran yang bisa Anda dapatkan di loket.

9. Serakan formulir dan dokumen seperti e-KTP pemilik kendaraan dan fotokopiannya, STNK asli dan fotokopiannya, BPKB asli dan fotokopiannya, serta hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.

10. Minta numur antrian dan tunggulah hingga nama Anda dipanggil.

11. Lakukan pembayaran

12. Setelah melakukan pembayaran, petugas akan memberikan dua bukti pembayaran untuk pengambilan STNK dan pengambilan plat nomor motor baru.

13. Lakukan pengambilan STNK dan plat nomor motor baru ke lokert masing-masing.

14. Selesai.

Cara Bayar Pajak Motor Online melalui Signal

1. Download aplikasi "Signal" di Play Store.

2. Registrasi akun di aplikasi "Signal".

3. Ikuti langkah-langkah registrasi dengan benar.

4. Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".

5. Pilih pemilik kendaraan bermotor "Milik Keluarga Satu KK".

6. Masukan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan unggah foto KTP pemilik kendaraan.

7. Pilih "Lanjut".

8. Muncul notifikasi dokumen berhasil ditambahkan.

9. Lakukan proses pembayaran sesuai dengan Bank yang dipilih.

10. Selesai.

Akui Sulit Ketemu Soimah, Kemenkeu: Ucapannya Nyelekit, Menusuk Jantung Kesabaran
Halaman:
  • Penulis: Trisna Susilowati

Rekomendasi

 

Berita Terkait