JAKARTA, JITUNEWS.COM- Ini cara bayar pajak motor secara online bukan atas nama sendiri yang perlu Anda ketahui.
Saat ini cara bayar pajak motor tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Samsat. Anda cukup menggunakan HP untuk bayar pajak motor secara online. Tentunya lebih praktis karena dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun.
Anda cukup mengisikan data-data di aplikasi "Signal", kemudian lakukan pembayaran secara online.
Viral Soimah Curhat Didatangi DJP Bawa Debt Collector, Staf Srimulyani: Mereka Dibekali Surat Tugas
Meski membayar pajak motor secara online, Anda tidak perlu khawatir karena stiker pengesahan dapat dikirim ke alamat rumah.
Nah, berikut cara bayar pajak motor secara online bukan atas nama sendiri:
Cara Bayar Pajak Motor Online Bukan Atas Nama Sendiri
1. Download aplikasi "Signal" di Play Store.
2. Registrasi akun di aplikasi "Signal".
3. Ikuti langkah-langkah registrasi dengan benar.
4. Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
5. Pilih pemilik kendaraan bermotor "Milik Keluarga Satu KK".
6. Masukan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan unggah foto KTP pemilik kendaraan.
7. Pilih "Lanjut".
8. Muncul notifikasi dokumen berhasil ditambahkan.
9. Lakukan proses pembayaran sesuai dengan Bank yang dipilih.
10. Selesai.
Demikianlah, cara bayar pajak motor secara online bukan atas nama sendiri. Semoga bermanfaat.
Akui Sulit Ketemu Soimah, Kemenkeu: Ucapannya Nyelekit, Menusuk Jantung Kesabaran