Jitunews.Com
26 Mei 2023 21:04 WIB

MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pengamat: Putusan Ini Sebaiknya Ditunda

MK terkesan tidak memahami secara utuh pasal yang diajukan permohonan

sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-tanggapi-pkpu-luluskan-eks-koruptor-maju-pilkada-2020-enggak-ada-yang-lain.html ()

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang disahkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengejutkan banyak pihak. Perpanjangan diberikan MK saat kinerja KPK turun. Setidaknya berdasarkan indeks persepsi korupi

“Tahun lalu IPK Indonesia peringkat 96, kini tahun 2022 menempati peringkat ke-110,” tegas peneliti kebijakan public IDP-LP, Riko Noviantoro, Jumat (26/5/2023).

Menurutnya keptusan MK ini seperti memberikan kado bagi lembaga yang kinerjanya tidak memuaskan. Padahal peran KPK dalam mencapai IPK itu penting. Setidaknya memberi kepercayaan dunia industry dan investor.



KPK Geledah Kemensos, Risma: Saya Bersyukur

Masalah lainnya, sambung Riko pertimbangan hakim MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK juga Dewan Pengawas KPK, tidak melihat historis masa jabatan pimpinan sebelumnya. Sehingga terkesan MK tidak memahami secara utuh pasal yang diajukan permohonan.

“tentu saja ada pertimbangan ilmiah masa jabatan KPK itu 4 tahun. JIka mau didorong jadi 5 tahun, maka juga perlu ada peritmbangan ilmiah. Ini kita semua tidak mengetahui persis,” imbuhnya.

Apalagi dalam situasi sekarang, tegas Riko sangat berpotensi pula public menilai putusan MK dalam tekanan politik. Padhaal citra public yang mungkin benar atau pun salah, itu bisa menurunkan wibawa MK.

“Sebaiknya MK menunda putusan itu saja. Atau menolak seluruh permohonan pemohon,” pungkasnya.

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dikabukan MK, Fahri Hamzah: Sinergikan Rumpun Eksekutif
Halaman:
  • Penulis: Khairul Anwar

Rekomendasi

 

Berita Terkait