JAKARTA, JITUNEWS.COM – Kepala Desa (Kades) Katulisan, Serang, Banten bernama Erpin Kuswati tengah menyita perhatian karena kasus korupsi dana desa. Tak tanggung-tanggung, penyelewengan dana yang dilakukan Erpin membuat negara rugi hingga Rp499 juta.
Lantas, seperti apa profil Kades Katulisan Erpin Kuswati ini?
Melansir berbagai sumber, Erpin Kuswati mulai menjabat sebagai Kades Katulisan sejak Desember tahun 2019.
Profil Reihana, Kadinkes Lampung yang Viral karena Pamer Gaya Hidup Mewah
Perempuan berusia 43 tahun itu, saat memegang jabatan Kades Katulisan, diduga melakukan korupsi selama tahun anggaran 2020-2021.
Diketahui, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Serang menetapkan Kades Katulisan Erpin Kuswati sebagai tersangka pada Selasa (23/5/2023) terkait kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp2,3 miliar.
Plh Kepala Kejari Serang Adyantana Meru Herlambang mengatakan, usai ditetapkan tersangka, Kades Katulisan Erpin Kuswati ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Penahanan terhadap Erpin Kuswati dilakukan karena penyidik khawatir Kades Katulisan itu melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
"Alasan lain berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP karena ancaman yang menjerat tersangka diancam pidana diatas lima tahun," ungkap Adyantana, Rabu (23/5).
Menurut Adyantana, kasus tersebut bermula saat Desa Katulisan menerima anggaran untuk pembangunan desa senilai Rp2 miliar lebih.
Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp1,3 miliar lebih. Uang itu berasal dari dana desa murni Rp724,031 juta ditambah dengan sisa dana desa tahun 2019 sebesar Rp585,902 juta.
"Tahun anggaran 2021 menerima sebesar Rp1,006 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu," kata Adyantana.
Adiyantana menyebut penyidik sudah menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi dana Desa Katulisan tahun 2020-2021, yakni Rp499,337 juta.
Viral Oknum Polisi Diduga Selingkuh, Ini Profil Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni