JAKARTA, JITUNEWS.COM - BI Checking merupakan sistem yang berisi informasi mengenai riwayat kredit dari debitur. BI Checking mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit seseorang.
BI Checking biasanya menjadi syarat saat seseorang akan mengajukan kredit. Riwayat dalam BI Checking penting untuk selalu dipantau dan jangan disepelekan.
Informasi yang ada dalam BI Checking adalah identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan, riwayat cicilan kredit, hingga kredit macet.
Simak Keunggulan dan Kekurangan Kredit Multiguna
Kalian bisa mengecek BI Checking secara online dan offline:
Cara cek BI Checking online:
- Buka laman permohonan SLINK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Isi formulir dan nomor antrean
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP. Untuk badan usaha melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
- Isi kolom captcha lalu Klik tombol 'Kirim'
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registasi antrean SLIK onine
- OJK akan melakukan verifikasi data, pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SLIK online
- Jika data yang disampaikan valid maka nasabah bisa mencetak formulir pada email dan memberikan tanda tangan 3 kali
- Foto atau scan formulir yang ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, dan juga foto selfie dengan menunjukkan KTP
- OJK melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan lakukan video call jika diperlukan
- Jika lolos verifikasi maka OJK akan mengirimkan iDeb SLIK melalui email