Jitunews.Com
13 Mei 2023 08:49 WIB

Soal Rencana Revisi UU TNI, Wapres Maruf Amin: Jangan Cederai Semangat Reformasi

Maruf Amin mempersilahkan rencana revisi UU TNI dilanjutkan apabila tidak mengarah ke dwifungsi ABRI

KH Ma'ruf Amin (Ist)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Markas besar TNI tengah membahas rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dimana dalam rencana revisi UU TNI tersebut, prajurit aktif bisa menduduki lebih banyak jabatan sipil baik di kementerian atau lembaga.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar rencana revisi UU TNI tersebut dibahas kembali. Ia mengingatkan agar hal itu tidak mencederai semangat reformasi.



Rencana Revisi UU TNI Bisa Buat Prajurit TNI Aktif Duduki Banyak Jabatan Sipil, Klaim Tak Seperti Orba

"Soal adanya usulan perwira aktif bisa (lebih banyak menduduki jabatan sipil) coba dibicarakan. Yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi," kata Ma'ruf di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (12/5/2023).

Ia mempersilahkan rencana revisi UU TNI itu dilanjutkan apabila tidak mengarah ke dwifungsi ABRI sebegaimana yang terjadi saat zaman Orde Baru (Orba).

"Dulu itu kan menghilangkan dwifungsi, semangat itu yang jangan dicederai. Asalkan itu bisa, artinya bisa tidak kembali ke arah itu [dwifungsi ABRI], saya kira silahkan dibicarakan," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu point dalam rencana revisi UU TNI yang menjadi sorotan publik yaitu anggota TNI aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI menyatakan bahwa prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian atau lembaga. Dimana kementerian atau lembaga tersebut membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Namun dalam rencana revisi UU TNI, terdapat tambahan 8 kementerian atau lembaga antara lain Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

 

Rencana Revisi UU TNI Tuai Kritikan, Prabowo Subianto: Kita Mencegah Kebocoran
Halaman:
  • Penulis: Trisna Susilowati

Rekomendasi

 

Berita Terkait