JAKARTA, JITUNEWS.COM - KPK telah memeriksa Grace Dewi Riady atau Grace Tahir sebagai saksi terkait jual beli rumah dengan Rafael Alun Trisambodo. KPK telah menyita rumah Grace Tahir tersebut.
"Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/5).
"Sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," lanjutnya.
Soal Laporan Harta Kadinkes Lampung, KPK Buka Peluang Panggil Reihana ke Jakarta
Ali tidak membeberkan lokasi rumah yang disita tersebut.
KPK diketahui menemukan adanya indikasi transaksi jual beli properti yang melibatkan Rafael Alun dengan Grace Tahir. Rafael diduga telah membeli rumah Grace Tahir.
"Jual beli rumah, RAT pembeli," kata Ali.
Sebelumnya, Grace Tahir telah diperiksa oleh pihak KPK pada Kamis (11/5). Rafael Alun sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka, Ini Alasannya