Jitunews.Com
28 Maret 2023 14:33 WIB

Berbeda dengan Swasta, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2023

Jadwal pencairan THR PNS 2023 berbeda dengan pihak swasta. Pasalnya, ada aturan tersendiri terkait THR PNS.

Uang (Grid Hot)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ini jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS 2023 yang perlu Anda ketahui.

Jadwal pencairan THR PNS 2023 berbeda dengan pihak swasta. Pasalnya, ada aturan tersendiri terkait THR PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pencairan THR PNS 2023 paling lambat lima hari sebelum Lebaran 2023.



THR PNS Disunat, Anis Sebut Pemerintah Tak Adil

"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan bahwa aturan terkait THR PNS 2023 tengah dimatangkan. Sejumlah menteri, kata dia, sudah menandatangani aturan tersebut.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan aturan terkait pembayaran THR bagi pekerja swasta.

Ia mewajibkan pengusaha membayar THR kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Lebaran 2023.

Dengan demikian, THR paling lambat dibayarkan tanggal 15 April 2023 apabila Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 22 April 2023.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/3/2023).

Ida mengingatkan agar pembayaran THR diberikan secara penuh dan tunai. Ia mengatakan demikian karena pekerja akan memenuhi kebutuhan lebaran.

"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," sambungnya.

CPNS Mundur karena Gaji Kecil, MenPAN-RB: Kalau Mau Gaji Lebih, Berbisnis Saja
Halaman:
  • Penulis: Trisna Susilowati

Rekomendasi

 

Berita Terkait