JAKARTA, JITUNEWS.COM — Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin menyesalkan adanya pelarangan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat negara untuk menggelar buka puasa bersama.
Din Syamsuddin menilai keputusan itu tidak bijak karena dimunculkan secara terbuka saat umat Islam tengah menjalankan ibadah Ramadan. Apalagi tradisi buka puasa bersama masih lekat di kehidupan kaum muslim Tanah Air.
Dia mengatakan rezim Presiden Jokowi bisa tercatat sebagai pemerintahan yang meniadakan tradisi Ramadan karena kebijakan melarang ASN bukber ini.
Ada Niat hingga Harta, Ini Rukun Zakat Fitrah yang Harus Kamu Ketahui
"Kepada umat Islam, bagi yang mampu, teruskan adakan buka puasa bersama," kata Din Syamsuddin dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/3/2023).
"Camkan Hadits Nabi 'seseorang yang memberi makan orang yang berpuasa akan mendapat pahala setimpal pahala orang yang berpuasa itu'," sambung mantan Ketum PP Muhammadiyah itu.
Adapun larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi jajaran menteri, kepala daerah, hingga pegawai pemerintah untuk menggelar buka puasa bersama tertuang dalam edaran surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Kebijakan ini diterbitkan sejak 21 Maret 2023.
Akui Sensitif, PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Hati-hati soal Kebijakan Larang ASN Bukber