JAKARTA, JITUNEWS.COM — Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai larangan buka puasa bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) merupakan kebijakan yang tidak arif dan tidak adil.
Adapun larangan Presiden Joko Widodo terhadap jajaran menteri, kepala daerah, hingga pegawai pemerintah itu tertuang dalam edaran surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diterbitkan pada 21 Maret.
"Larangan Presiden Joko Widodo bagi pejabat instansi pemerintah untuk adakan buka puasa bersama seperti dalam edaran Mensekab Pramono Anung tidak arif dan tidak adil," kata Din Syamsuddin, dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/3/2023).
Kata MUI soal Penetapan Hari Raya Idulfitri 2023
Din menjelaskan larangan itu tidak arif karena sejatinya makna dan hikmah buka puasa bersama adalah mempererat silaturahmi. Dengan hubungan yang baik, kinerja di lingkungan pemerintahan akan lebih baik ke depannya.
"Tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah buka puasa bersama antara lain untuk meningkatkan silaturahim yang justru positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Aparatur Sipil Negara," terang dia.
Soal ketidakadilan, Din menyinggung pernikahan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang memicu kerumunan masyarakat pada Desember 2022 lalu. Jadi alasan buka bersama bagi ASN dilarang karena bahaya Covid-19 itu terkesan mengada-ada.
"Tidak adil karena nyata alasannya mengada-ada, yaitu masih adanya bahaya Covid-19. Bukankah Presiden sendiri melanggar ucapannya dengan mengadakan acara pernikahan putranya yang mewah dan mengundang kerumunan? Begitu juga bukankah Presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan?" ujar mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu.