Jitunews.Com
25 Maret 2023 13:02 WIB

Konsisten Tolak UU Ciptaker, PKS Siap Bantu Pihak yang Ajukan Gugatan ke MK

PKS mendorong pihak yang menolak UU Ciptaker untuk menempuh langkah konstitusional.

(pkstv)

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengesahan UU Ciptaker itu menimbulkan ketidakpuasan bagi sejumlah pihak. Puncaknya, aksi demonstrasi digelar oleh elemen masyarakat sipil hingga mahasiswa di depan gedung DPR beberapa waktu lalu.

Penolakan UU Ciptaker juga datang dari kalangan politikus, seperti Mardani Ali Sera. Ketua DPP PKS itu mengungkapkan pihaknya sejak awal tak sepakat dengan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU.



Menkes Bongkar Praktek Bisnis SIP dan STR, DPR: Akan Kita Atur di RUU Kesehatan

“PKS sejak awal konsisten menolak UU Ciptaker. Untuk Perppu lebih tegas lagi penolakannya, karena keputusan MK mestinya dibahas bersama DPR,” kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, disitat Sabtu (25/3).

Meski begitu, Mardani mendorong pihak yang menolak UU Ciptaker untuk menempuh langkah konstitusional. Menurutnya, PKS bersedia membantu terkait pengajuan gugatan ke MK.

“PKS siap membantu para pihak yang memerlukan bahan atau bantuan. Terkait gugatan ke MK, monggo jika ada,” ujar anggota DPR RI itu.

Untuk diketahui, Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3).

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggotanya.

"Setuju," sahut anggota dewan.

Sebut Ada Parpol Ingin Gabung Koalisi Perubahan, PKS: Tapi Mensyaratkan Ketua Umumnya Jadi Cawapres Anies
Halaman:
  • Penulis: Iskandar

Rekomendasi

 

Berita Terkait