JAKARTA, JITUNEWS.COM - Perkara pacar Mario Dandy, AG (15), terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa, 21 Maret 2023.
Syarief mengatakan bahwa sidang akan dilakukan secara tertutup.
Bantah Jadi Pembisik di Kasus Penganiayaan David, Perempuan APA Laporkan Mario Dandy Terkait Pencemaran Nama Baik
"Kalau anak khusus, tertutup," lanjutnya.
Seperti diketahui, AG dilimpahkan ke Kejari Jaksel tapi masih ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian, yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," kata Syarief.
Ogah Tawarkan Restorative Justice untuk Mario Dandy Cs, Kejagung: Perbuatannya Sangat Keji