JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menawarkan restorative justice di kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora.
"Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Ketut mengatakan bahwa penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo sangat keji. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Kejagung tidak akan memberikan bantuan hukum restorative justice.
Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy Membaik, Kini Jalani Terapi Musik Heavy Metal
"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku," kata dia.
Ia juga menegaskan tidak akan memberikan tawaran restorative justice kepada pacar Mario Dandy yakni AG. Ia menyebut tidak ada opsi restorative justice untuk AG meskipun berstatus sebagai anak yang berkonflik.
"Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu keliru menempatkan RJ dengan diversi khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum). Dengan mengupayakan diversi, bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan Perlindungan Anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkonflik dengan hukum," bebernya.
Heboh Sepatu Nike Mario Dandy Saat Rekonstruksi, Polisi: Itu Dipinjamkan