JAKARTA, JITUNEWS.COM - Anak pedangdut Lilis Karlina, berinisial RD (15) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkona Polres Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023.
Anak Lilis Karlina itu ditangkap karena mengedarkan obat-obar terlarang secara ilegal.
Lantas seperti apa reaksi Lilis Karlina saat tahu anaknya yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP menjadi pengedar narkoba.
Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap, Usia 15 Tahun Sudah Jadi Pengedar Narkoba
Lilis Karlina tampak mengenakan baju serba hitam saat mendatangi Polres Purwakarta.
Pemilik goyang Karawang itu tidak mengeluarkan satu patah katapun saat ditanya oleh awak media terkait anaknya yang ditangkap terkait narkoba.
Lilis Karlina hanya bungkam dan mengangkat tangannya sebagai isyarat untuk tidak ingin berkomentar apapun.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa RD mendapatkan obatan-obatan terlarang itu secara online dan dijual kembali baik secara online maupun secara langsung.
Ia pun menyebut RD terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/3/2023).
Anak Lilis Karlina Masih SMP Jadi Pengedar Narkoba, Polisi: Sasarannya Pelajar dan Usia Dewasa