JAKARTA, JITUNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap narapidana Richard Eliezer atau Bharada E.
LPSK mencabut perlindungan karena Richard Eliezer melakukan wawancara tanpa izin dengan salah satu stasiun televisi swasta yakni Kompas TV.
Lantas apa isi wawancara yang membuat LPSK mencabut perlindungan Eliezer?
LPSK Cabut Perlindungan, Richard Eliezer Langgar Perjanjian Ini
Eliezer dihadapan wartawan senior Kompas TV yakni Rosianna Silalahi mencurahkan isi hatinya usai terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saya memang bersalah, saya memohon ampun atas kesalahan saya. Saya memohon ampun kepada Tuhan, kepada institusi Polri, dan kepada masyarakat juga karena kesalahan yang telah saya lakukan,” kata Eliezer dalam Program Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
Pada kesempatan itu, Elizer memohon maaf kepada masyarakat Indonesia. Ia juga berjanji memperbaiki diri dengan kembali lagi menjadi anggota Polri.
“Pada kesempatan ini, izinkan saya bisa menyampaikan kepada masyarakat agar saya bisa kembali lagi kepada institusi Polri untuk memperbaiki diri. Dan saya merasa memiliki utang di institusi Polri,” ujarnya.
Ia juga berjanji akan mendedikasikan dirinya terhadap institusi Polri. Ia merasa berhutang budi karena sempat mencoreng nama baik Polri.
“Saya merasa memiliki utang di institusi Polri, saya berusaha menebus kesalahan saya yang telah saya lakukan. Saya berjanji akan mendedikasikan diri saya pada institusi Polri,” tutupnya.
Kecewa LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Kuasa Hukum: Ini Terkait Kebebasan Pers