JAKARTA, JITUNEWS.COM - Hari ini, Rabu (22/2/2023), Bharada Richard Eliezer menjalani sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Huatabat atau Brigadir J.
Sidang kode etik itu berlangsung secara tertutup. Hasilnya, Richard Eliezer tetap menjadi polisi namun dikenakan demosi selama 1 tahun.
Sementara itu, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya menghormati hasil sidang kode etik Richard Eliezer.
Bharada Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri, Ini Alasannya
"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023),
Pihak internal Polri, kata dia, akan menjamin keamanan Richard Eliezer selama menjadi polisi.
"Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," sambungnya.
Kecewa dengan Hasil Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Ayah Brigadir J: Kita Ingin Dia Dipecat dari Polri