Jitunews.Com
16 Februari 2023 22:24 WIB

Fatwa Halal Mixue Terbit, MUI: Produk Mixue Memenuhi Standar

MUI telah menetapkan fatwa halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea

Mixue Indonesia (ist)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea. Penetapan halal diputuskan dalam sidang fatwa yang telah dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Penetapan fatwa halal dilakukan setelah mendengar laporan hasil pemeriksaan tim auditor lembaga pemeriksa halal (LPH).

"Produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," kata Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorum Niam, dalam keterangannya, Kamis, 16 Februari 2023.



Mixue Pasang Logo Halal, LPPOM MUI Beri Teguran

Niam menjelaskan bahwa penetapan halal meliputi semua outlet dan menu. Sehingga perlu dilakukan audit sebelumnya pada semua outlet dan menu Mixue. Hal itu dilakukan untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh.

"Penetapan kehalalan suatu produk, produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya," jelas Niam.

Kecam Pembakaran Al-Quran, MUI Minta Kemenlu Panggil Dubes Swedia: Jangan Anggap Enteng Masalah Ini!
Halaman:
  • Penulis: Aurora Denata

Rekomendasi

 

Berita Terkait