JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pihak keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo Cs ke polisi terkait kasus pencurian. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Februari 2023.
Diduga kuat Farhat Abbas menanggapi pelaporan itu. Ia heran pengacara maupun keluarga Brigadir J masih berniat menyeret Sambo Cs ke meja hukum. Padahal, Sambo Cs sudah dijatuhi hukuman setimpal atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diketahui, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun bui, dan Ricky Rizal 13 tahun kurungan.
Laporkan Ferdy Sambo Cs Soal Hilangnya Barang Yosua, Pengacara: Jadi Alasan Pemberat Jika Mereka Banding
“Ya ampun apa sih maunya pengacara dan keluarga ini? Melaporkan kehilangan uang 200 juta segala, orang udah dihukum mati juga. Mau minta tambah pasal 362 KUHP nama 4 tahun lagi?” tulisnya via Instagram Stories di akun @farhatabbasofficial, dilihat Kamis (16/2).
Menurut Farhat, tindakan yang diambil pihak keluarga Brigadir J terlampau kejam. Mantan suami Nia Daniaty itu berharap mereka tak lagi mempersoalkan Sambo Cs.
“Lebih kejam dari pembunuhan lho ulah dan tingkah laku kalian. Sedih sih boleh saja, tapi jangan lebay,” sindir Farhat.
Baru-baru ini, pihak keluarga Brigadir J resmi mempolisikan Sambo Cs terkait hilangnya saldo ATM di rekening Brigadir J senilai Rp200 juta.
"Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp200 juta pasca dia dikubur," kata Kamaruddin Simanjuntak di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2) malam.
Terduga pelaku pencurian uang milik Brigadir J, jelas Kamaruddin, adalah Ricky Rizal yang disebut-sebut diperintah oleh Putri Candrawathi. Ferdy Sambo juga dipolisikan karena saat persidangan ia mengaku uang Rp200 juta itu miliknya.
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisa Bebas Kapan?