JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, bersyukur dengan vonis tersebut.
Rosti mengaku lega dengan vonis yang diberikan hakim kepada Kuat Ma'ruf.
"Kami telah mendapatkan kelegaan dan terima kasih kepada majelis hakim," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Soal Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Kuat Ma'ruf Patut Divonis Bebas
Rosti mengatakan bahwa keluarganya percaya dengan hakim sebagai kepanjangan tangan Tuhan. Rosti berterima kasih kepada hakim yang telah menetapkan vonis tersebut.
"Kami percaya kepada hakim sebagai kepanjangan tangan Tuhan. Jadi vonis yang diberikan hakim, kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukjizat Tuhan saat ini," katanya.
Lega Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Masih Punya Satu Permintaan Ini