JAKARTA, JITUNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Pada saat membacakan duplik, salah satu tim penasihat hukum Bharada E yakni Ronny Talapessy memberikan pesan agar berani menjadi benar meskipun sendiri. Pesan itu, kata dia, dikutip dari mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa.
"Sebelum kami mengakhiri duplik ini, izinkan kami mengutip pesan luhur dari tokoh penegak keadilan yang juga nantan Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Baharuddin Lopa. 'Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian'," ujar Ronny.
Soal Vonis Ferdy Sambo, Mahfud: Hakim Bisa Membaca Denyut-denyut Keadilan
Ia mengatakan bahwa replik yang disampaikan jaksa tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat. Oleh karena itu, pihaknya menginginkan agar Bharada E dibebaskan sebagaimana nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Rabu (25/1/2023) lalu.
"Oleh karenanya dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat," ujarnya.
Lebih lanjut, ia memohon kepada majelis hakim agar menolak replik yang disampaikan jaksa dan mengabulkan nota pembelaan dari pihaknya.
Usai sidang duplik, Bharda E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sidang Vonis Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Digelar 15 Februari