JAKARTA, JITUNEWS.COM — Pintu damai untuk Ferry Irawan telah ditutup oleh Venna Melinda. Ibunda Verrell Bramasta itu ingin proses hukum terkait kasus KDRT tetap berlanjut.
Keputusan itu disampaikan oleh kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris di Polda Jawa Timur belum lama ini.
"Tidak ada perdamaian, tidak ada mediasi," kata Hotman Paris.
Heboh Ucok Baba Jualan Lato-lato, Baim Wong: Asalkan Halal, Jangan Malu
Gugatan cerai terhadap Ferry segera dilayangkan. Setelah peristiwa kekerasan pada awal Januari lalu, tak terlintas di benak Venna untuk bersatu kembali.
"Akan cerai juga," jelas Hotman Paris.
Pengacara 63 tahun itu memastikan kliennya bakal mengawal laporan KDRT hingga putusan pengadilan. Dia berharap aparat tak melepaskan Ferry di luar waktu persidangan.
"Jangan sampai dilepas dari tahanan sampai ke pengadilan nanti," tuntas Hotman Paris.
Diketahui, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagaj tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. Pria 45 tahun itu ditahan di Polda Jawa Timur sejak Senin, 16 Januari 2023.