JAKARTA, JITUNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama suami dan anak buahnya yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Hadapi Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Jaksa mengatakan bahwa hal yang memberatkan Putri Candrawathi yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, Putri Candrawathi tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.
Diketahui, Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keempat orang tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 388 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait perkembangan kasus Ferdy Sambo terbaru, bahwa kasus pembunuhan Brigadir J dilatar belakangi oleh dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Namun dugaan itu dibantah secara tegas oleh keluarga Brigadir J.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara