JAKARTA, JITUNEWS.COM – Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup,” kata JPU.
Tuntutan hukuman bui seumur hidup terhadap Ferdy Sambo didasari perbuatan menghilangkan nyawa manusia dan sempat tak mengakui ulahnya. Menurut JPU, tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan tersebut.
Penuhi Semua Unsur Dakwaan, Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dituntut Minimal Penjara Seumur Hidup
Diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Pembunuhan itu digagas oleh Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Ferdy mengaku naik pitam usai mendengar laporan istrinya, Putri Candrawathi soal percobaan rudapaksa dari Brigadir J. Ia pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk mengeksekusi rencana pembunuhan terhadap polisi asal Jambi itu.
Dalam perkara itu, ditetapkan lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kecewa Jaksa Sebut Brigadir J Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Keluarga: Ngapain Sama Nenek-nenek