JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mantan Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propram Polri, Hendra Kurniawan mengaku kecewa saat dirinya diviralkan melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah korban pembunuhan berencana tersebut.
Mulanya, Hendra menyadari angin pemberitaan tentang dirinya mulai negatif saat namanya disebut melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.
"Saya kadang lihat berita, kadang tidak. Karena di situ pemberitaan terhadap saya sudah mulai negatif," ujar Hendra dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Jaksa Minta Sidang Tuntutan Richard Eliezer alias Bharada E Ditunda, Alasannya Ini
Bahkan Hendra sempat berada di fase malas menonton televisi lantaran terus-menerus diberitakan mengantar dan melarang peti jenazah dibuka.
"Saya juga malas lihatnya karena saya dibilang nganter jenazah dengan peti mati. Terus saya dibilang melarang buka peti mati. Itu terus yang dibilang, saya jadi malas, Yang Mulia. Makanya saya matikan saja TV-nya," jelasnya.
Namun, Hendra mengakui tak pernah memproduksi rilis pers untuk menampik kabar yang beredar.
"Terkait rentetan peristiwa hukum dari sejak peristiwa di tanggal 13 sejak terdakwa pulang dari Jambi sampai dinonaktifkan, itu tadi sudah dijelaskan karena katanya membuat gaduh. Apakah terdakwa memuat suatu pemberitaan di media massa sehingga akhirnya membuat gaduh?" tanya pengacara.
"Tidak ada," jawab Hendra.
Ditanya Tak Lakukan Visum, Putri Candrawathi Takut Ferdy Sambo Tak Mencintainya Lagi