Jitunews.Com
10 Januari 2023 11:44 WIB

Kerap Terima Aduan, Gibran Larang Warganya Punya Mobil Tanpa Garasi

Gibran mengatakan bahwa parkir di jalan lingkungan bisa menggangu jalannya kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di hadapan wartawan di Balai Kota Solo, Senin (14/11/2022). (Dok. Jitunews/Iskandar)

SURAKARTA, JITUNEWS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membuat aturan baru bagi warganya yang memiliki kendaraan pribadi agar wajib mempunyai garasi.

Hal tersebut, ia sampaikan menangapi keluhan dari warganya terkait parkir mobil pribadi di jalan lingkungan . Ia mengaku hampir setiap hari mendapat keluhan dari warganya.

"Kalau punya mobil ya harus punya garasi," kata Gibran di Solo, Senin (9/1/2023).



Gibran Apresiasi 2 Kubu Keraton Kasunanan Surakarta yang Telah Berdamai

Gibran mengatakan bahwa parkir di jalan lingkungan bisa menggangu jalannya kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran.

"Amit-amit, misale ada kebakaran di kampung, mobil pemadamnya enggak bisa masuk karena ada mobil parkir di jalan. Yang emergency-emergency itu sing rodo (yang agak) bahaya. Ambulans juga," ujarnya.

Selain itu, ia menyebut banyak aktivitas warga yang terganggu dengan kendaraan pribadi yang diparkir d jalan lingkungan. Parkir di jalan lingungan, kata dia, juga berpotensi menimbulkan perselisihan antar tetangga.

"Ada kecemburuan sosial juga, ditegur malah dadi padu karo tangga ya ono, (jadi berselisih dengan tetangga juga ada)," ucap dia.

 

Masih Anggota Aktif, Gibran Bakal Ikut Nyoblos di Pilketum HIPMI Surakarta
Halaman:
  • Penulis: Trisna Susilowati

Rekomendasi

 

Berita Terkait