JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pengacara mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin yakni Irfan Junaedi meminta kepada hakim agar membebaskan kliennya.
Diketahui, Ahyudin dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penggelapan donasi ahli waris korban kecelakaan Lion air 610.
Irfan beralasan bahwa Ahyudin merupan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi 14 anak.
Petinggi ACT Terancam 20 Tahun Bui, Abu Janda: Pas Buat Makhluk Biadab
"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata dia saat membacakan pleidoi dalam sidang, Selasa (3/1/2023).
Ia berharap agar hakim mengabulkan pleidoi atau nota pembelaan kliennya. Ia mengklaim Ahyudin tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
"Kami penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya menerima nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa menyatakan menolak dakwaan dan/atau tuntutan jaksa penuntut umum secara keseluruhan," ujar Irfan.
Tidak hanya itu, Irfan juga meminta agar hakim memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Ahyudin.
Dokumen Dipindahkan Saat Kantor ACT Digeledah, Polisi Khawatir Barang Bukti Dihilangkan