JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini. Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan saksi meringankan yaitu ahli pidana Said Karim.
"Hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (3/1).
Febri mengatakan bahwa Said Karim merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin. Febri berharap keterangan dari Said Karim bisa membuat perkara semakin terang.
Singgung Kasus Sambo dan Kanjuruhan, Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat di Penghujung 2022
"Ahli merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi. Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," ujar Febri.
Soal Tak Semua Orang di TKP Turut Serta, Ahli PIhak Kuat Ma'ruf: Harus Ada Meeting of Mind