Jitunews.Com
2 Januari 2023 17:41 WIB

Soal Tempat Ibadah Usai PPKM Dicabut, Menag Yaqut: Dibebaskan Bisa 100 Persen

Meski demikian, Yaqut menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker saat berada di tempat ibadah

Yaqut Cholil Qoumas (Ist)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa saat ini tempat ibadah sudah bisa digunakan seratus persen. Ia mengatakan demikian mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan bisa 100 persen (kapasitas)," kata Yaqut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2022).

Meski demikian, Yaqut menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker saat berada di tempat ibadah. Sementara terkait aplikasi PeduliLindungi, ia menyebut tidak lagi digunakan.



PPKM Dicabut Bukan untuk Gagah-gagahan, Jokowi Sebut Angka Kasus Covid-19 di Bawah Standar WHO

"Tapi tetap dalam ruang tertutup bisa gunakan masker. Itu saja intinya. Enggak (digunakan) kalau Pedulilindungi," ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut kebijakan PPKM. Ia mengatakan bahwa pemerintah sudah melakukan kajian selama 10 bulan sebelum memutuskan pencabutan PPKM.

"Bahwa kita bisa mengendaikan Covid. Sehingga kita putuskan PPKM dicabut," kata Jokowi saat meresmikan pembukaan perdagangn Bursa Efek Indonesia 2023 yang tayang di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/1/2022).

Menag Yaqut Blak-blakan, Sebut 100 Ribuan ASN Kemenag Tidak Profesional
Halaman:
  • Penulis: Trisna Susilowati

Rekomendasi

 

Berita Terkait