JAKARTA, JITUNEWS.COM - Rancangan Kita Hukum Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi Undang Undang. Pengesahan tersebut menuai polemik karena dinilai mengandung pasal-pasal yang kontroversial.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa tidak perlu ada kebencian dan amarah terkait pengesahan tersebut.
"Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian," kata Ma'ruf Amin usai hadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis (8/12).
Wisatawan Asing Batal Liburan karena KUHP, Demokrat: Harus Dibaca Secara Utuh dan Dipahami
Ma'ruf Amin mengatakan bahwa RUU KUHP telah melalui pembahasan oleh pemerintah bersama DPR. Ma'ruf Amin minta pihak yang belum setuju dengan pasal di KUHP bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat," pungkasnya.
Wisatawan Asing Batal Liburan karena KUHP, DPR Sebut Perlu Sosialisasi Lebih Jauh