JAKARTA, JITUNEWS.COM -- Platform Fintech Tanihub digugat oleh 128 investor atau lender yang merasa dirugikan senilai total Rp14 miliar.
Tanifund sendiri merupakan platform peer-to-peer lending yang dioperasikan di Indonesia oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA) bernama PT Tani Fund Madani Indonesia.
Adapun pemilik atau pemegang saham pengendalinya adalah suatu perseroan yang bermarkas di Singapura bernama Tani Nusantara Pte. Ltd.
Kuasa Hukum Korban Investasi Tanifund, Josua Victor menjelaskan kronologis terjadinya wanprestasi Tanifund, sehingga merugikan para investor atau lendernya.
Josua menjelaskan bahwa pada awal-awal tahun 2019, Tanifund ini memberikan proposal penawaran kepada calon investor melalui web dan media elektronik lainnya, yang di dalamnya menampilkan “janji-janji yang bombastis & prestisius” seperti return investasi yang sangat besar, TKB90 yang sangat tinggi dan proteksi investasi dilindungi atau dicover oleh asuransi sebesar 80 persen, dan lain sebagainya.
Janji tersebut membuat ribuan investor atau lender tertarik dan berbondong-bondong menanamkan investasinya di Tanifund.
Halaman:
- Penulis: Nugroho Sis Gunarto
Rekomendasi
Dominasi Warna Ungu pada Pesta Tahun Baru 2023 di Uraa Jakarta
1 Januari 2023 07:08
Geisha Tampil Memeriahkan Acara Pergantian Tahun Baru 2023 di Holeyshit
1 Januari 2023 06:58
Anniversary ke 32, RBC 1990 feat Awan Putih Adakan Lomba Kicau Mania
20 November 2022 18:16
Gelar Acara Bertema Halloween, Uraa Apresiasi Pengunjung Kostum Terbaik
30 Oktober 2022 12:09