SURABAYA, JITUNEWS.COM - Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan bahwa sebanyak 60 penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan akan membuat laporan langsung ke Mabes Polri.
Pelaporan itu, kata dia, dilakukan setelah pihaknya membentuk Gerakan Suporter Lapor (Gaaspol).
"Kami punya langkah kongkret melalui Gaspol. Sudah 60 saksi, korban dan keluarga korban yang merapat ke kami," kata Anjar seperti dialnsir CNNIndonesia.com, Jumat (11/11/20222).
Bripka HK Dilaporkan Soal Perselingkuhan dan KDRT, PPP: Tak Boleh Diselesaikan dengan Restorative Justice
"Kemungkinan pekan depan (pekan ini) jika tidak ada halangan, kami lapor ke Mabes Polri," ujarnya.
Anjar mengatakan bahwa laporan yang akan dibuat oleh penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan bebeda dengan laporan yang saat ini tengah diproses oleh Polda Jatim.
"Kami konstruksi ke pasal yang tentu lebih konkret bukan yang selama ini bergulir," ujarnya.
Ia lantas membeberkan laporan yang akan dibuatnya, antara lain terkait penganiayaan pada anak. Ia menyebut pihaknya juga akan melaporkan ke aparat kepolisian dengan pasal pembunuhan.
"Seperti pasal pembunuhan, penganiayaan dan pasal kekerasan terhadap anak yang jelas belum tersentuh sama sekali," ucap dia.
Viral Bripka HK Selingkuh dengan Banyak Wanita, PKB: Coreng Nama Baik Kepolisian