Jitunews.Com
13 November 2022 07:48 WIB

Bripka HK Dilaporkan Soal Perselingkuhan dan KDRT, PPP: Tak Boleh Diselesaikan dengan Restorative Justice

Arsul Sani menyebut ada dua penyelesaian terkait kasus perselingkuhan dan KDRT yang menyeret nama Bripka HK

Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, (Jitunews/Khairul Anwar)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI F-PPP Arsul Sani meminta agar anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tansel), Bripka HK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan dan KDRT diberikan sanksi yang tegas.

"Sebagai penjaga kamtibmas, maka pada diri tiap polisi melekat kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketentraman warga masyarakat termasuk keluarga sebagai orang-orang terdekatnya. Nah kalo seorang polisi itu melanggar hukum, norma agama dan sosial apalagi kekerasan dalam bentuk KDRT, maka ya dua saja penyelesaiannya," kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Arsul Sani menyebut ada dua penyelesaian terkait kasus perselingkuhan dan KDRT yang menyeret nama Bripka HK. Ia menyebut Bripka HK harus ditindak secara etik profesi Polri.



Kasus Prank KDRT Baim Wong Belum Rampung, Ini Sebabnya

Selain itu, ia meminta agar Bripka HK diproses hukum pidana apabila mempunyai alat dan bukti yang cukup. Menurutnya, kasus itu termasuk pelanggaran yang berat sehingga tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

"Terhadap polisi seperti ini tidak boleh diberlakukan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif," tandasnya.

 

Satu Keluarga Tewas di Kalideres, Polisi: Kayak Orang Mau Pindah, Lampu Dicopot
Halaman:
  • Penulis: Trisna Susilowati

Rekomendasi

 

Berita Terkait