JAKARTA, JITUNEWS.COM – Dua ART Ferdy Sambo, Susi dan Kodir telah diperiksa dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lebih dulu jadi saksi, Susi berulang kali ditegur hakim karena dinilai tidak jujur saat memberikan keterangan. Tak berbeda dengan Susi, Kodir juga mendapat peringatan dari hakim dan jaksa usai kesaksiannya dianggap berbelit-belit.
Terkait hal ini, pengacara pihak Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai keterangan bohong dari dua ART itu merupakan dampak tidak ditahannya Putri Candrawathi begitu ditetapkan sebagai tersangka.
Dinilai Berbelit dan Berbohong, Jaksa Minta Hakim Tetapkan ART Sambo Jadi Tersangka
"Putri tidak ditahan ketika jadi tersangka, makanya dia masih bisa melakukan pengkondisian-pengkondisian tertentu. Itu jeleknya apabila kita melakukan penegakan hukum setengah-setengah," kata Martin, seperti dilansir dari detikcom, Jumat (4/11).
Menurut Martin, ada baiknya ART Sambo diberi kesempatan lagi untuk memberi kesaksian. Bila masih berbohong, penetapan tersangka dan penahanan atas Susi dan Kodir adalah langkah tepat.
Selain itu, Martin merasa Susi dan Kodir perlu dipisahkan dari Sambo dan Putri supaya bisa memberi keterangan yang sebenarnya. Pasalnya dua ART itu diketahui masih aktif bekerja dan mendapat gaji dari Sambo.
"Apa yang mau kita harapkan dari saksi yang statusnya masih karyawan upahan. Mereka ini kan diupah. Bahkan kemarin Susi mengaku di persidangan sampai saat ini gajinya masih dibayar sama majikannya. Apakah mungkin ketika kita membayar orang gajinya lalu dia melawan kita, nggak mungkin," jelasnya.
Pihak Brigadir J Minta ART Sambo Dijadikan Tersangka bila Beri Kesaksian Palsu Lagi