JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pengacara baru Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris memastikan kliennya tidak pernah memberi perintah agar barang bukti sabu 5 kg dijual.
"Itu tidak ada (perintah jual),” tegas Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).
“Kuncinya itu 24 September sudah ada perintah dan itu diakui AKBP Dody, sudah baca tadi BAP-nya dan itu pengakuan AKBP (Doddy). Teddy memerintahkan semua barang bukti 5 Kg tersebut agar ditarik ke wilayah Padang lagi untuk action berikutnya," jelas pria 62 tahun itu.
Minta Polisi Setop Pamer Gaya Hidup Mewah, Kapolri: Situasinya Lagi Tidak Baik
Hotman menyebut Teddy juga tidak pernah menerima uang dari penjualan barang bukti tersebut. Pihaknya malah mempertanyakan sejumlah barang bukti yang berpindah kepemilikan.
"Itu saya baca di BAP dia bantah semua (terima uang) kan di BAP bilang tarik semua. Yang mengatakan ada perintah dari TM 5 kg ditarik adalah si AKBP Dody Kapolresnya," jelas dia.
Teddy, lanjut Hotman, justru hendak bersikap transparan. Menurut dia, kliennya bermaksud menyisihkan barang bukti 5 kg sabu sebagai pancingan untuk mengungkap kasus selanjutnya.
"Ada satu kunci pokok yang saya temukan di dalam BAP itu, yaitu bahwa tanggal 4 Juni resmi sebagaimana Anda pernah nonton di televisi maupun di YouTube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kg ada kurang lebih 5 kg disisihkan untuk barang bukti berikutnya," terang Hotman.
Diketahui, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Status Teddy yang sebelumnya dipatsus di Propam Mabes Polri, sudah berubah menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan akan dilakukan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris: Kalau Mau Niat Jual Sabu Kenapa Diumumkan?