Jitunews.Com
24 Oktober 2022 13:02 WIB

Sempat Dilarang, Kemenkes Bolehkan Warga Konsumsi Lagi Obat Sirop yang Aman

Syahril mengatakan bahwa BPOM telah merilis 133 produk obat sirop yang dinyatakan aman sepanjang sesuai aturan pakai

Ilustrasi paracetamol sirup anak (ist)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat melarang apoteker ataupun tenaga kesehatan memberikan opat sediaan cair atau sirop sebagai bentuk kewaspadaan terkait adanya kasus gagal ginjal akut yang menyerang pada anak-anak.

Namun terbaru, Kemenkes telah memperbolehkan masyarakat mengkonsumsi obat sirop yang sudah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kemenkes mengikuti pengumuman BPOM bahwa obat-obat yang aman yaitu yang sudah diumumkan BPOM boleh digunakan lagi," Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (24/10/2022).



Bahaya! Cairan Rokok Elektrik Sebabkan Popcorn Lungs

Syahril mengatakan bahwa BPOM telah merilis 133 produk obat sirop yang dinyatakan aman sepanjang sesuai aturan pakai. Ia mengatakan bahwa obat-obatan tersebut tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserol.

Ia mengatakan bahwa 23 dari 102 obat yang merupakan riwayat obat pasien gagal ginjal akut dinyatakan aman dan boleh dikonsumsi oleh masyarakat. Kemudian 7 produk dinyatakan aman berdasarkan hasil uji, sementara tiga lainnya mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa BPOM saat ini masih melakukan pengujian terhadap 69 produk obat sirop. Hasilnya, kata dia, akan diumumkan kemudian.

"Sehingga pengumuman larangan sementara tetap berlaku untuk obat-obat sirup selain yang sudah diumumkan BPOM tersebut," pungkasnya.

Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup, Ini yang Dilakukan Jika Sudah Terlanjur Beli
Halaman:
  • Penulis: Trisna Susilowati

Rekomendasi

 

Berita Terkait