JAKARTA, JITUNEWS.COM - Roy Suryo didkawa atas kasus ujaran kebencian terhadap suka, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama terkait meme stupa Borobudur di Twitter. Roy Suryo mengutip tweet gambar stupa yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya.
"Terdakwa juga turut menambahkan kalimat terhadap stupa tersebut dengan caption atau kalimat yang berbunyi, 'Mumpung akhir pekan yang ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik candi Borobudur (dari 50 ribu ke 750 ribu (sh sewarasnya) ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu hehehe Ambyar'," kata tim jaksa penuntut umum, Tri Anggoro Mukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10).
Jaksa mengatakan unggahan Roy Suryo tersebut membuatnya dilaporkan oleh organisasi Dharmapala yang tersinggung. Akibat unggahan Roy Suryo tersebut, muncul sejumlah tagar #Tangkap RoySuryo.
Laporan Roy Suryo soal Akun Penyebar Meme, Pengacara: Tidak Ada yang Dihentikan
"Yang mana unggahan-unggahan oleh terdakwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan kegelisahan di kalangan masyarakat," kata Jaksa Tri.
Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Heran Pelapor Minta Roy Suryo Terus Ditahan, Pengacara: Kok Intervensi dari Penyidik?