JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) buka suara terkair kabar yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri berkeinginan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka dugaan korupsi Formula E.
BW lantas menantang KPK untuk membuka rekaman proses dan hasil gelar perkara atau ekspose terkait penyelidikan Formula E. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar publik tidak berpikir yang macam-macam.
"Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka (ekspose) itu. Come on buka itu," kata BW dalam webinar secara daring, Sabtu (8/10/2022).
Disambut Hangat Demokrat, Anies: Penanda Kita Siap untuk Berjalan Bersama-sama
"Kalau itu bisa dibuka mungkin kemudian kita tidak menduga-duga, mensinyalir, menuduh dan macam-macam. Ini yang juga menarik untuk dikemukakan. Jadi, saya tidak memperdebatkan Pasal mana yang akan dikenakan, saya memperdebatkan prosesnya," sambungnya.
BW yang juga mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah DKI Jakarta itu meyakini bahwa membuka hasil gelar perkara Formua E ke publik merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum.
"Prosesnya itu justified dan bisa meyakini sebagai upaya untuk menegakkan hukum atau menggunakan justifikasi untuk mendelegitimasi proses yang seharusnya penegakkan hukum ditujukan untuk mewujudkan kewenangan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan meminta tim penyelidik agar menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E sebelum partai politik mendeklarasikan Anies sebagai capres di Pemilu 2024.
Namun saat ini Anies telah dideklarasikan sebagai capres dari Partai NasDem. Kabar itu mencuat ke publik usai diungkapkan oleh sumber dari penegak hukum yang dikutip dari Tempo.
Habib Rizieq Doakan Anies Baswedan Diselamatkan dari Tipu Daya yang Menjebak dan Menghancurkan