JAKARTA, JITUNEWS.COM - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai tidak ada pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa dikenakan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus Formula E yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
"Sekarang saya tanya deh. Untuk kasus ini pak Anies mau dikenakan Pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya terbuka, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa? Kerugian negara enggak ada. Kickback (suap) enggak ada," kata Saut dalam acara webinar secara daring, Sabtu (8/10/2022).
Saut menyebut Anies tidak memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana yang diatur Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Ia pun heran dengan ramainya pemberitaan yang menyebut ada kerugian negara terkait penyelenggaraan Formula E.
Disambut Hangat Demokrat, Anies: Penanda Kita Siap untuk Berjalan Bersama-sama
"Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat (ekspose) itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini enggak ada, BPK sudah lapor, kickback enggak ada, terus kita mau hukum siapa dan dikenakan Pasal berapa?" ungkapnya.
"Kalau bicara buku 'Memahami untuk Membasmi', itu kitab sucinya orang KPK, kalau saya katakan Pasal 2 setiap orang, unsur-unsurnya, memperkaya diri, pak Anies memperkaya diri nih? Memperkaya orang lain atau korporasi. Ada tuh memperkaya?" sambung Saut.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melihat adanya indikasi tindakan korupsi yang dilakukan oleh Anies Baswedan. Ia justru mempertanyakan pasal apa yang akan disematkan ke Anies apabila melakukan korupsi.
"Kemudian kalau pakai Pasal lain, enggak mungkin dipakai Pasal lain, Pasal yang mana? Pemerasan? Ada pak Anies memeras? Perbuatan curang? Ada? Coba deh dari berbagai macam jenis korupsi, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa gitu? Ini kita bisa berdebat," bebernya.
Habib Rizieq Doakan Anies Baswedan Diselamatkan dari Tipu Daya yang Menjebak dan Menghancurkan