JAKARTA, JITUNEWS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditahan di Rutan Mabes Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan bahwa kliennya menghargai keputusan tersebut.
"Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9).
Febri mengatakan bahwa Putri ikhlas menerima dan menghormati keputusan penahanan.
Kapolri Sebut Kasus Sambo Gerus Kepercayaan Publik terhadap Polri
"Ibu Putri adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak dibawah usia 2 tahun, dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," kata Febri.
Sebelumnya, Polri memutuskan untuk menahan Putri di Rutan Mabes Polri. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk mempermudah proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Sigit dalam konferensi pers.
Istana Keluarkan Putusan PTDH, Kapolri: Ferdy Sambo Resmi Sudah Tidak Menjadi Anggota Polri